Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 5 Tahun Bui
- Arry
- 3 Juni 2022 18:07
Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuadjie, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Andrie kini terancam hukuman penjara selama lima tahun karena mengonsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
"Penyidik menyangkakan yang bersangkutan pasal 62 juncto 71 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.
Endra Zulpan menjelaskan, Andrie mengonsumsi obat-obatan psikotropika jenis Benzodiazepine. Dia sudah 12 kali melakukan pembelian tanpa ada resep dokter.
"Pengakuan tersangka valdimex ini sudah digunakan sejak 2020 sampai 2022 sebanyak 12 kali (pembelian)," katanya.
Baca juga
Musisi Inisial AB yang Ditangkap Kasus Narkoba: Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie
"Obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter, tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," ujar Zulpan.
Menurut Endra Zulpan, Andrie sempat memakai obat Benzodiazepine ini pada 2017 hingga 2018. Saat itu dia sedang menjalani pengobatan. Namun, setelah itu, dia kembali mengonsumsi obat tersebut tanpa ada resep dokter.
"Menurut pengakuan saudara Andre yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mengakui bahwa mengkonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau untuk mempermudah dia tidur sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 saat melakukan pengobatan," katanya.
"Sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex diazepam secara online. Semestinya obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," jelasnya.
Zulpan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, Andrie Bayuadjie beralasan mengonsumsi obat-obatan itu untuk memudahkan beristirahat.
"Alasan yang digunakan untuk beristirahat, ataupun untuk membantu mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan yakni sebagai musisi," ujar Zulpan.
Andrie Bayuadjie ditangkap polisi di kosnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juni 2022. Polisi menemukan 45 butir psikotropika berbagai jenis di kamar kosnya.
Artikel lainnya
- Eril Diyakini Meninggal Dunia, Ridwan Kamil Tertunduk Lesu Saat Transit di Qatar
- Peraih Emas Olimpiade Tokyo Greysia Polii Gantung Raket
- Ridwan Kamil Terjun ke Sungai Hingga Azan di Tepi Sungai Aare untuk Eril
- Tata Cara Salat Gaib: Niat dan Pelaksanaannya
- Denny Sumargo Kesal Podcast dengan Ridwan Kamil Dikaitkan Hilangnya Eril