PPKM Darurat Covid-19, Begini Tata Cara Pelaksanaan Sholat Iduladha di Rumah
- Arry
- 19 Juli 2021 10:17
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Iduladha 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan sholat Iduladha di rumah di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid-19. Hal ini untuk melindungi penyebaran Covid-19.
"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," kata Menteri Yaqut dikutip dari laman Kementerian Agama, Senin, 19 Juli 2021.
"Tidak ada pelaksanaan salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegasnya.
Lalu bagaimana cara pelaksanaan sholat Iduladha di rumah? Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), begini pelaksanaan dan tata cara shalat Ied di Hari Raya Iduladha di rumah dalam kondisi PPKM Darurat:
Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.
1. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
2. Memulai dengan niat shalat Idul Adha, yang berbunyi:
اÙصÙÙÙÙ٠سÙÙÙÙة٠عÙÙÙد٠اÙÙاÙضÙØÙ٠رÙÙÙعÙتÙÙÙÙÙ Ù
ÙسÙتÙÙÙبÙÙ٠اÙÙÙÙبÙÙÙØ©Ù Ù
ÙØ£ÙÙ
ÙÙÙÙ
Ùا ÙÙÙ٠تÙعÙاÙÙÙ
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.”
3. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
4. Membaca doa iftitah.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
6. Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
8. Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
Setelah itu dilanjutkan dengan khotbah. "Tetapi jika sholat sendiri tidak perlu ada khutbah,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA.
Pria yang akrab isapa Kiai Ni'am menjelaskan, khotbah dapat saja dilakukan atau tidak. Sebab, untuk berkhotbah, khotib harus mengikuti rukun-rukun yang berlaku.
Menurutnya, jika untuk yang belum terbiasa berkhutbah dan menjadi imam, agar mempersiapkan terlebih dahulu. “Bisa juga dengan memegang buku naskah khutbah untuk dibaca,” ujar dia.