Heboh Wanita Muslimah Nikah Beda Agama di Gereja, Gus Baha: Sampai Mati Tak Ada Dalil
- Arry
- 10 Maret 2022 14:23
Polemik pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah, terus menjadi perbincangan. Sejumlah kalangan memberikan tanggapannya terkait pernikahan yang dilakukan mempelai wanita berhijab yang menikah di gereja.
Gus Baha pun menanggapi fenomena pernikahan beda agama yang dilakukan wanita muslimah. Tokoh Nahdlatul Ulama bernama asli KH Ahmad Bahauddin itu menjelaskan, pernikahan beda agama sudah diatur dalam Alquran.
Gus Baha menjelaskan, aturan pernikahan beda agama diatur dalam surat Al Maidah ayat 5. Aturan itu, lanjut Dia, perempuan Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani boleh dinikahi pria Muslim.
Namun, perempuan muslim atau muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki-laku kafir atau yang menutup diri dari Islam.
"Bukan sebaliknya, prianya berasal dari Yahudi maupun Nasrani, lalu perempuannya Islam," kata Gus Baha dikutip dari Youtube Ngaji Online, Kamis 10 Maret 2022.
"Makanya, anda ngaji fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan," lanjutnya.
Gus Baha menjelaskan, berdasarkan hasil ijtihad ulama, salah satu pandangan yang dipakai adalah pendapat dari Imam Syafi'i. Dalam pandangannya, Imam Syafi'i menjelaskan kriteria perempuan ahli kitab yang boleh dinikahi adalah yang masih murni imannya.
"Murni itu maksudnya apa? Ulama klasik memaknainya sebagai iman kepada Tuhan yang tauhidnya belum tercampuri, yang imannya masih lurus?" katanya.
"Meski secara akidah Al Quran melawan ajaran Yahudi maupun Nasrani, tetapi dalam banyak hal juga diakui. Karena memang lebih baik memiliki keyakinan tentang Tuhan daripada tidak," ujar Gus Baha.
Untuk diketahui, bberapa hari terakhir publik Semarang dihebohkan dengan adanya pernikahan beda agama yang dilakukan seorang muslimah berhijab. Pernikahan dilakukan di sebuah gereja.
Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah sempat bicara soal pernikahan tersebut. Kabid Urusan Agama Islam Kemenag Jateng, Zainal Fatah, menjelaskan, pernikahan beda agama tidak bisa terjadi di Indonesia.
"UU perkawinan kita itu tidak ada perkawinan beda agama. Satu harus tunduk mana yang akan dipilih," ujarnya.
"Terkait dengan (viral) itu, setelah klarifikasi, yang bersangkutan menikah di gereja kemudian dicatatkan di catatan sipil. Kalau nikah di gereja berarti sama-sama beragama, seagama," jelasnya.
"Ketika dia menikah di gereja otomatis harus tunduk pada agama di gereja tersebut. Itu bukan beda agama, itu satu agama," kata Zainal.
Artikel lainnya
- Bos Sinarmas Dhony Rahajoe Bakal Dilantik Jokowi Jadi Wakil Kepala IKN Nusantara
- Gunung Merapi Meletus, 253 Warga Diungsikan
- Hasil Liga Champions: Real Madrid Hancurkan PSG dalam 17 Menit, Man City Lolos
- Sri Mulyani Sebut Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Paling Tajir, Segini Kekayaannya
- 5 Cara Mudah Bedakan Daging Sapi dan Daging Babi