Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Rehabilitasi 1 Tahun
- Arry
- 23 Desember 2021 11:37
Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim menyatakan artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, terbukti bersalah dalam kasus narkoba. Jaksa pun meminta agaar Nia dan Ardi direhabilitasi selama 1 tahun.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.
"Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Zein Vivanto, Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkoba," kata jaksa.
Baca Juga
Nia-Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Bui, Hakim: Pagi-pagi Itu Sarapan Bukan Nyabu
"Kedua kepada terdakwa harus menjalani rehabilitasi 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur," lanjutnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terjerat kasus narkoba saat keduanya ditangkap pada 7 Juli 2021 karena terbukti menggunakan sabu. Nia ditangkap bersama sopirnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti brupa sabu seberat 0,78 gram beerta alat hisapnya. Mereka kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara Ardi Bakrie belakangan menyerahkan diri ke kantor polisi setelah istrinya ditangkap. Pengusaha itu mengaku juga menggunakan sabu tersebut.
Artikel lainnya
- Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 8 Kasus, Kiriman dari Malaysia dan Kongo
- Mbah Minto YouTuber 'Gagal Mudik' Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun
- Hasil Leg I Semifinal Piala AFF: Indonesia vs Singapura 1-1
- Geger Tamu Nginap di Hotel Hard Rock Rp1 Juta dan Didenda Rp5 Juta Gegara Ini
- 5 Tips Nyetir Mobil Matic Agar Irit Bensin