MUI: Uang Kripto Haram
- Arry
- 12 November 2021 06:26
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram. Apa alasannya?
Ketua Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh menyatakan, keputusan itu dihasilkan dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar sejak Senin, 9 November 2021.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.
Asrorun menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa uang kripto haram. Menurutnya, kripto mengandung gharar, qimar dan dharar. Selain itu kripto juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ungkapnya.
Menurutnya, syarat syar'i penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, jumlahnya juga harus pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
Meski demikian, MUI menyebutkan, uang kripto sebagai komoditas atau aset bisa sah diperjual belikan jika memenuhi sejumlah syarat.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," jelasnya.
Selanjutnya apa itu gharar dan dharar yang menyebabkan kripto haram? >>>