Viral Spanduk Parkir Gratis Indomaret, Lapor Polisi Jika Ada yang Minta Duit
- Arry
- 28 Oktober 2021 07:31
Sebuah spanduk yang dipasang di depan Indomaret di Bekasi Selatan menarik perhatian publik. Spanduk itu bertuliskan jika parkir di Indomaret tersebut gratis.
Dalam spanduk itu, Indomaret bahkan meminta pelanggannya melaporkan ke polisi jika ada pihak yang meminta uang parkir. Mereka pun memberikan nomor kontak polisi yang dapat dihubungi.
"Semoga banyak ditiru dan diterapkan Indomaret-Indomaret lain @Indomaret," cuit akun Twitter @RDNADN.
"Parkir Gratis. Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat," demikian potongan kalimat di spanduk warna kuning itu.
Berdasarkan KUHP, Pasal 368 berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Sementara, Pasal 371 isinya:
Pada waktu menjatuhkan hukuman karena salah satu kejahatan diterangkan dalam bab ini, dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4.
Memang keberadaan tukang parkir ilegal di Indomaret sering membuat kita kesal. Karena saat kita datang, mereka tidak terlihat. Namun, setelah kita keluar dari Indomaret, mereka tiba-tiba hadir dan meminta uang parkir.
Selanjutnya Pro dan Kontra Parkir Gratis atau Bayar >>>