Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui Kemendikbud, Kampusnya Ghoib
- Arry
- 6 Oktober 2024 12:50
Artis Raffi Ahmad baru saja mendapatkan gelar doktor kehormatan alias Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management atau UIPM. Namun kampus yang berada di Thailand itu ternyata tak jelas.
Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV menyatakan telah menginvestigasi keberadaan UIPM, yang disebut memiliki cabang di Indonesia, di Plaza Summarecon Bekasi. Hasilnya, tim tidak menemukan operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
"Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris. dalam keterangannya, Minggu, 6 Oktober 2024.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujarnya.
Baca juga
Usai Muncul Petisi dan Kecaman, Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul
Abdul Haris menjelaskan, berdasarkan UU Perguruan Tinggi, sebuah perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Izin penyelenggaraan bagi perguruan tinggi asing harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata dia.
Baca juga
Beredar Video Raffi Ahmad Ditangkap Polisi Kasus Pencucian Uang, Ini Klarifikasinya
Haris pun mengajak masyarakat mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti di https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Selain itu, bagi yang melaksanakan studi di perguruan tinggi di luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri pada laman https://piln.kemdikbud.go.id/.
"Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," tuturnya.
"Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana," urai dia.
Artikel lainnya: Uang Rp75 Ribu Ditolak Jadi Alat Pembayaran, BI Buka Suara