Syarat Naik Pesawat Umum Bagi Ibu Hamil. Haruskah Pakai Jet Pribadi Seperti Erina?
- Arry
- 12 September 2024 19:55
Penggunaan pesawat bagi ibu hamil tentu membutuhkan perhatian. Pihak maskapai pun menerapkan sejumlah syarat ketat bagi penumpang yang tengah hamil.
Persyaratan ketat itu diberlakukan agar penerbangan berlangsung aman dan nyaman bagi ibu hamil dan bayi yang dikandungnya.
Namun apakah penggunaan pesawat umum bagi ibu hamil lebih berbahaya dibanding dengan menumpang di jet pribadi?
Hal ini terkait dengan pernyataan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang menyatakan Erina Gudono, istri Kaesang Pangarep yang merupakan putra bungsu Presiden Jokowi, tidak diperbolehkan naik pesawat umum dan hanya boleh jet pribadi.
Baca juga
Budi Arie Soal Jet Pribadi Kaesang: Erina Lagi Hami, Tak Boleh Naik Pesawat Umum
"Pokoknya udahlah. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan gak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?," ujarnya.
Melansir sejumlah aturan persyaratan ibu hail naik maskapai penerbangan, seluruhnya menerapkan aturan yakni memperbolehkan seluruh ibu hamil di bawah 35 minggu naik pesawat. Namun jika usia kandungan di atas 35 minggu sudah tidak diperkenankan lagi melakukan perjalanan udara.
Mengutip laman resmi, berikut syarat naik pesawat bagi ibu hamil di sejumlah maskapai penerbangan umum Indonesia:
1. Lion Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia dan Thai Lion Air)
- Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
- Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara.
- Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
- Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
- Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
- Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
2. Garuda Indonesia
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu, normal, tidak ada komplikasi, wajib membawa surat pernyataan atau form of indemnity (FOI) yang tersedia di bandara saat check in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dan dengan komplikasi tidak diperkenankan terbang, atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan
- Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32-36 minggu tidak diperkenankan terbang atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM), 7 hari sebelum keberangkatan
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan.
- Jika ibu hamil terlihat tidak sehat saat check in, maka MEDIF dan persetujuan dari GSM diperlukan.
Selanjutnya Super Air Jet hingga Pelita Air >>>