Polisi Kuak Alasan AP Sebar Video Syur: Sakit Hati Diputusin Audrey Davis

  • Arry
  • 13 Agustus 2024 15:36
AP, mantan pacar Audrey Davis, menjadi tersangka dan ditahan. Diduga sebagai penyebar, perekam, dan pemeran pria dalam video syur (ist/ist)

Penyebar sekaligus pemeran pria dalam video syur Audrey Davis, anak mantan vokalis David Bayu, telah ditangkap. Polisi menguak motif AP, yang juga mantan kekasih Audrey Davis, menyebar video tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, AP mengaku sakit hati diputusin Audrey Davis. Dia pun memilih untuk balas dendam dengan menyebar video tersebut.

"Motif tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Ade Safri dalam keterangannya.

AP menyebarkan video yang dia rekam pada Desember 2022. Video-video itu disebarkan di media sosial X. AP mengakui sengaja menyebarkan video tersebut untuk mempermalukan mantan kekasihnya itu di mata publik.

Baca juga
Penyebar Video Panas Audrey Davis Ditangkap, Pelaku Eks Pacar dan Pemeran Pria

Untuk diketahui, AP ditangkap di rumahnya di daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu, 10 Agustus 2024. AP kemudian langsung dibawa ke kantor pilisi untuk dilakukan pemeriksaan.

"AP yang merupakan pemeran pria dan merekam video bermuatan pornografi pada 19 Desember 2022 silam," kata Ade Safri.

"Kami sudah menetapkan AP sebagai tersangka. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap AP. Yakni satu unit Samsung Galaxy S22, satu unit iPhone 8, satu buah flashdisk yang berisi konten video syur, satu unit laptop MSI tipe Bravo, dan satu email yang terkait dengan kasus ini.

Atas tindakannya ini, AP dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

Artikel lainnya: Ketua DPW PKS DKI Klaim Tawari Anies Baswedan Jadi Kader, Tapi Ditolak

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan