Gelapkan Dana Rp1,3 M, Eks Manajer Selebgram Fuji Utami Ditahan
- Arry
- 5 Juli 2024 22:03
Mantan manajer selebgram Fujianti Utami, Batara Ageng, telah menjadi tersangka. Dia diduga melakukan penggelapan dana milik Fuji senilai Rp1,3 miliar.
Batara telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Batara kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Jumat, 5 Juli 2024.
Andri menjelaskan, dalam pemeriksaan, Batara mengaku uang Rp1,3 miliar yang berasal dari penggelapan dana milik Fuji kini telah habis. Seluruh uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.
"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer korban," kata Andri.
Andri menjelaskan, Batara juga mengungkapkan dana Rp1,3 miliar itu berasal dari 21 pekerjaan Fuji.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," ujarnya.
Batara dilaporkan Fuji atas penggelapan dana miliknya. Dia dilaporkan dengan Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel lainnya: Deretan Chat Mesra Hasyim Asy'ari ke Korban: My Love, Titip CD Hingga Special For You