Resmi Cerai, Ini Kekerasan Teuku Ryan ke Ria Ricis: Membaik Usai Dikirim Rp500 Juta
- Arry
- 6 Mei 2024 11:24
YouTuber Ria Ricis resmi bercerai dengan Teuku Ryan. Terungkap kekeerasan yang dilakukan Teuku Ryan terhadap istrinya hingga alasan Ria Ricis mengajukan gugatan.
Berdasarkan putusan pengadilan yang Diterima Newscast.id, terungkap sejumlah rasa sakit yang dialami Ria Ricis sejak dinikahi Teuku Ryan pada 12 November 2021.
Dalam gugatan terungkap, perkara didaftarkan pada 30 Januari 2024 . Perkara ini disidang oleh Majelis Hakim yang diketuai Fakhrurazi, dengan anggota Ahmad Yani dan Abdul Aziz.
Ria Ricis bertindak sebagai penggugat. Sedangkan Teuku Ryan alias Teuku Rushariandi sebagai tergugat.
Dalam putusan itu terungkap, alasan utama Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan adalah kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari sang suami. Kondisi ini bahkan terjadi sejak beberapa bulan setelah mereka menikah.
Baca juga
Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai Usai 3 Tahun menikah, Ini Putusannya
Perasaan itu mulai dirasakan Ria Ricis saat baru beberapa bulan menikah dengan Teuku Ryan yakni pada tahun 2022.
"Kurangnya nafkah batin dari Tergugat, hubungan suami istri mulai jarang terjadi sejak kehamilan trimester 2 (dua). Sampai akhirnya menjelang hari persalinan. Dokter mengatakan Penggugat tidak dapat lahiran normal dikarenakan salah satu faktornya adalah kurangnya hubungan suami istri," tulis isi putusan cerai Ria Ricis.
Selain itu, Ria Ricis juga mendapat ledekan dari Teuku Ryan terkait kondisi tubuhnya yang disebut terlalu kurus. Hal itu pun memicu dirinya hendak melakukan operasi.
"Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapatkan kasih sayang dan nafkah batin dari Tergugat selaku suaminya, hingga berpikir ingin mengubah bentuk payudara (operasi implan) agar Tergugat tertarik lagi dengan Penggugat, karena sebelumnya Tergugat pernah mengatakan, “badan kamu terlalu kurus, baiknya makan yang banyak”. Termasuk mengomentari dada Penggugat yang dianggap Tergugat rata," tulis isi putusan cerai Ria Ricis.
Tak hanya itu, Ria RIcis juga menyimpan kesedihan lantaran suaminya sulit diajak untuk mengobrol.
Baca juga
Kalahkan Atta Halilintar dan Ria Ricis, YouTuber Ini Raup Ratusan Miliar per Tahun
"Penggugat dan Tergugat kurang komunikasi. Ketika malam hari Penggugat meminta bercerita atau berbincang, Tergugat menjawab, “mau ngobrol apa? cerita apa? kan tiap hari sama-sama”, Penggugat merasa tidak ada teman bicara," isi putusan cerai.
Bahkan, jika Teuku Ryan marah, Ria Ricis bisa diabaikan hingga satu minggu lamanya. Kondisi itu akan membaik setelah Ricis memberikan Rp500 juta kepada Teuku Ryan agar bisa berbaikan.
"Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," tulis isi putusan cerai Ria Ricis.
Kondisi tak menyenangkan ini juga diterima Ricis di masa gugatan cerai berlangsung. Hal ini lah yang membuat proses mediasi menjadi gagal.
"Setelah proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tergugat selalu mengatakan ia ingin baikan dan rujuk, sementara dari ucapannya tidak mencerminkan demikian."
Baca juga
Heboh Video Asusila Mirip Suami Beredar, Ria Ricis Buka Suara: Mohon Doanya
"Tergugat selalu menyerang Penggugat dengan kalimat yang menyakiti. Tergugat menyerang Penggugat dengan kata-kata, "Eksploitasi anak", "istri durhaka", "kualat", "sombong", "kakaknya ustadzah tapi tausiahnya ga masuk ke adiknya"," tulis isi putusan cerai.
Atas dasar itu, mjelis hakim pun memutuskan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis sebagai penggugat. Berikut putusan lengkap perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (T. Rushariandi. S.Tp binT. Rustam Efendi) terhadap Penggugat (Ria Yunita Binti Sulyanto);
- Menetapkan anak yang bernama Cut Raifa Aramoana, Perempuan, lahir di Tanggerang Selatan, 26 Juli 2022 berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat (Ria Yunita Binti Sulyanto) dengan tetap memberikan akses yang cukup kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat (T. Rushariandi. S.Tp bin T. Rustam Efendi) untuk membayar kepada Penggugat (Ria Yunita Binti Sulyanto) nafkah satu orang anak sejumlah Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dan akan bertambah setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembebanan tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Artikel lainnya: Raih Juara Thomas Cup 2024, China Dekati Rekor Indonesia